Dalam era digital saat ini, memiliki ponsel yang terdaftar adalah suatu keharusan. Pemerintah Indonesia telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020 untuk menekan penyelundupan ponsel dan mendukung industri yang kondusif di dalam negeri. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar IMEI di Kemenperin untuk memastikan ponsel Anda terdaftar dan legal.
Apa Itu IMEI?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP. Nomor ini terdiri dari 15 digit dan diperlukan untuk mendaftarkan perangkat Anda di Kemenperin.
Syarat Daftar IMEI di Kemenperin
Sebelum Anda memulai proses pendaftaran, berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda ketahui:
- Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.
- Nilai kedua unit ponsel tidak boleh lebih dari 500 dolar AS.
- Jika ada kelebihan nilai, akan dikenakan biaya PPN 10% dan PPH 7,5% dari harga.
Langkah-langkah Pendaftaran
- Mengetahui Nomor IMEI Ponsel Anda
- Untuk Android: Buka Settings > Pilih About Phone > Pilih Status > Klik IMEI Information.
- Untuk iPhone: Buka Pengaturan > Pilih Umum > Pilih Tentang > Cari nomor seri HP di bagian bawah.
- Pendaftaran Melalui Situs Kemenperin
- Kunjungi situs resmi Kemenperin.
- Ikuti instruksi pada situs untuk mendaftarkan IMEI ponsel Anda.
Kesimpulan
Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan dapat mendaftarkan IMEI ponsel Anda di Kemenperin dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk mematuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenperin untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.